Bangleboy - Mungkin kamu sudah tidak asing lagi
dengan kalimat kawat gigi atau behel ,, Kawat gigi atau behel (dalam
bahasa belanda) atau braces dalam bahasa inggris, merupakan trend
terbaru yang menjangkit di tengah remaja Indonesia. Awalnya kawat gigi
atau lebih sering di sebut behel merupakan salah satu alternative untuk
mengatasi pola gigi yang tidak rata atau menumpuk.
Pola
gigi yang tidak rata menyulitkan kita dalam membersihkan sisa-sisa
makanan dalam sela-sela gigi yang tersembunyi, untuk memperbaiki
mekanisme mengunyah, pencernaan, pengucapan dalam bertutur. Pola gigi
juga akan menimbulkan kurangnya percaya diri saat bertemu dengan
orang-orang baru di kehidupan kita.Nah,, dalam Hukum Islam bagaimana kah
hukum Islam menanggapi soal behel ini?
Bagi
umat muslim, sebelum memutuskan untuk menggunakan kawat gigi, ada
baiknya mengenali hukum penggunaannya. Pasalnya jika ternyata tidak
diperbolehkan agama, kawat gigi hanya akan mempercantik seseorang di
hadapan manusia saja, Ia justru dipandang buruk di hadapan Rabb-nya.
Berikut
hukum menggunakan kawat gigi dalam Islam. Berdasarkan firman Allah SWT
dalam surat An-Nisa: 119 dijelaskan bahwa merubah sesuatu yang Allah
ciptakan pada diri seseorang adalah sesuatu yang haram dan merupakan
bujuk rayu setan.
“Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya.” (QS. An-Nisa: 119).
“Apapun
yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarang
bagimu maka tinggalkan lah. Dan bertawakal lah kepada Allah.”
(Al-Hasyr:7)
Selain
Alquran, Nabi Muhammad juga melarang umatnya mengubah bentuk bagian
tubuhnya. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis dari
Ibnu Mas’ud, ia mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
melaknat perempuan yang mencabut (alisnya), menata giginya agar terlihat
lebih indah yang mereka itu merubah ciptaan Allah.
“Allah
melakanat para wanita yang mentato dan para wanita yang dibuatkan tato,
perempuan yang mencabut bulu pada wajahnya, dan para wanita meminta
dirapikan giginya dan para wanita yang merubah-rubah ciptaan Allah.”
(HR. Bukhori dan Muslim).
Namun
ada pengecualian sehingga penggunaan kawat gigi diperbolehkan oleh
syariat. Misalnya saja seseorang dalam keadaan darurat dan mendesak
kebutuhan sehingga mengharuskannya memakai kawat gigi.
Darurat
dalam kategori syariat ini adalah yaitu gigi yang ompong atau gingsul,
yang perlu diubah karena sulit mengunyah makanan atau agar berbicara
dengan fasih, cacat pada giginya, sehingga membuat orang merasa jijik
untuk melihatnya atau permasalahan yang terkait indikasi kesehatan.
Tirmidzi
An-Nasai, dan Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis dari Arjafah bin
As’ad radhiallahu’anhu, Ia mengatakan, “Hidungku terpotong pada Perang
Kullab di masa jahiliyah. Aku pun menggantikannya dengan daun, tetapi
daun itu bau sehingga menggangguku. Lal Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa
sallam menyuruhku menggantinya dengan emas.” (HR. Tirmidzi, An-Nasai,
dan Abu Dawud).
Perintah
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Arjafah untuk
memperbaiki hidungnya dengan emas merupakan dalil bolehnya memperbaiki
gigi. Adapun memperbaiki gigi yang cacat, maka tidak ada larangan untuk
menatanya agar hilang cacatnya.
Jadi
pemakaian kawat gigi diperbolehkan hanya untuk mereka yang giginya
dalam keadaan darurat dan mendesak kebutuhan sehingga mengharuskannya
memakai kawat gigi. Sementara bagi yang bertujuan memperindah penampilan
agar kelihatan cantik dan tampan, maka hukum penggunaan kawat gigi
adalah HARAM.
Bersyukur
adalah cara yang tepat untuk bisa menerima karya indah ciptaan Tuhan
yang ada pada tubuh. Karena untuk apa kita terlihat indah dan cantik di
hadapan manusia, jika Allah tidak Ridha.